Padang, info Independen – Kontraktor pelaksana atau pengelola kegiatan harus memasang papan proyek di lokasi pelaksanaan proyek, demikian sebut Syafril Pengamat Jasa Konstruksi.
Menurutnya, papan ini memuat sejumlah item terhadap proyek yang ada antara lain, ada identitas kontraktor pelaksana, lama pengerjaan, pengawas hingga nilai proyek.

Plank Kegiatan Sekda Propinsi Sumatera Barat yang ditutupi “barang rongsokan”
“Jadi papan proyek ini bentuk indentitas yang membedakan proyek pemerintah dengan pihak swasta”.
Disebabkan papan proyek ini juga menjadi sumber informasi bagi masyarakat, maka harus terpasang pada tempat yang mudah dilihat, ulas Syafril. Sesuai aturan, papan proyek ini adalah satu kewajiban bagi kontraktor pelaksana.
Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur.
Hal ini diungkapkannya berkaitan dengan kegiatan Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Barat Pelaksanaan kegiatan ini seharusnya menjadi contoh bagi seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara di Sumatera Barat, sebutnya.
Seharusnya kegiatan senilai Rp. 599. 959. 895. 81 dilaksanakan secara transparan dengan memasang plank pada tempat yang mudah dilihat. Akan tetapi kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. Vania Cipta Mandiri ini, ditutupi dengan barang rongsokan.

Terlihat pekerja tidak menggunakan fasilitas K3
Dan pada plank proyek yang ditutupi rongsokan tersebut tidak dicantumkan perusahaan nama “Konsultan Pengawas”, demikian pantauan kita sebut Syafril.
Selain itu menurut Syafril juga terlihat pekerja tidak menggunakan K3 secara lengkap sesuai aturan terkait hak-hak tenaga kerja. (RH)






