Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Plank Kegiatan Sekda Propinsi Sumatera Barat “Ditutupi” Rongsokan

badge-check


					Plank Kegiatan yang tidak mencantumkan nama perusahaan Perbesar

Plank Kegiatan yang tidak mencantumkan nama perusahaan "Konsultan Pengawas"

Padang, info Independen – Kontraktor pelaksana atau pengelola kegiatan harus memasang papan proyek di lokasi pelaksanaan proyek, demikian sebut Syafril Pengamat Jasa Konstruksi.

Menurutnya, papan ini memuat sejumlah item terhadap proyek yang ada antara lain, ada identitas kontraktor pelaksana, lama pengerjaan, pengawas hingga nilai proyek.

Plank Kegiatan Sekda Propinsi Sumatera Barat yang ditutupi “barang rongsokan”

“Jadi papan proyek ini bentuk indentitas yang membedakan proyek pemerintah dengan pihak swasta”.
Disebabkan papan proyek ini juga menjadi sumber informasi bagi masyarakat, maka harus terpasang pada tempat yang mudah dilihat, ulas Syafril. Sesuai aturan, papan proyek ini adalah satu kewajiban bagi kontraktor pelaksana.

Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur.
Hal ini diungkapkannya berkaitan dengan kegiatan Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Barat Pelaksanaan kegiatan ini seharusnya menjadi contoh bagi seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara di Sumatera Barat, sebutnya.

Seharusnya kegiatan senilai Rp. 599. 959. 895. 81 dilaksanakan secara transparan dengan memasang plank pada tempat yang mudah dilihat. Akan tetapi kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. Vania Cipta Mandiri ini, ditutupi dengan barang rongsokan.

Terlihat pekerja tidak menggunakan fasilitas K3

Dan pada plank proyek yang ditutupi rongsokan tersebut tidak dicantumkan perusahaan nama “Konsultan Pengawas”, demikian pantauan kita sebut Syafril.

Selain itu menurut Syafril juga terlihat pekerja tidak menggunakan K3 secara lengkap sesuai aturan terkait hak-hak tenaga kerja. (RH)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL