Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Plank Kegiatan Sekda Propinsi Sumatera Barat “Ditutupi” Rongsokan

badge-check


					Plank Kegiatan yang tidak mencantumkan nama perusahaan Perbesar

Plank Kegiatan yang tidak mencantumkan nama perusahaan "Konsultan Pengawas"

Padang, info Independen – Kontraktor pelaksana atau pengelola kegiatan harus memasang papan proyek di lokasi pelaksanaan proyek, demikian sebut Syafril Pengamat Jasa Konstruksi.

Menurutnya, papan ini memuat sejumlah item terhadap proyek yang ada antara lain, ada identitas kontraktor pelaksana, lama pengerjaan, pengawas hingga nilai proyek.

Plank Kegiatan Sekda Propinsi Sumatera Barat yang ditutupi “barang rongsokan”

“Jadi papan proyek ini bentuk indentitas yang membedakan proyek pemerintah dengan pihak swasta”.
Disebabkan papan proyek ini juga menjadi sumber informasi bagi masyarakat, maka harus terpasang pada tempat yang mudah dilihat, ulas Syafril. Sesuai aturan, papan proyek ini adalah satu kewajiban bagi kontraktor pelaksana.

Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek ini dituangkan dalam keputusan gubernur.
Hal ini diungkapkannya berkaitan dengan kegiatan Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Barat Pelaksanaan kegiatan ini seharusnya menjadi contoh bagi seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara di Sumatera Barat, sebutnya.

Seharusnya kegiatan senilai Rp. 599. 959. 895. 81 dilaksanakan secara transparan dengan memasang plank pada tempat yang mudah dilihat. Akan tetapi kegiatan yang dilaksanakan oleh CV. Vania Cipta Mandiri ini, ditutupi dengan barang rongsokan.

Terlihat pekerja tidak menggunakan fasilitas K3

Dan pada plank proyek yang ditutupi rongsokan tersebut tidak dicantumkan perusahaan nama “Konsultan Pengawas”, demikian pantauan kita sebut Syafril.

Selain itu menurut Syafril juga terlihat pekerja tidak menggunakan K3 secara lengkap sesuai aturan terkait hak-hak tenaga kerja. (RH)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL