Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

badge-check


					Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Perbesar

Batam, Info Independen.com – Direktorat Reserse (Dires) Narkoba Polda Kepri (Kepulau Riau) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada bulan Oktober 2022 dari 2 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 2 orang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, SH didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, pada Kamis (3/11/22).

Sebanyak 1.755.95 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri,” ucap Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, SH.

″Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 2 orang berinisial FSJB dan AD serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja,″ ujar Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Sudirman, SH mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/157/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 tersangka inisial FSJB sebanyak 1.662 gram narkotika jenis ganja, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP – A/158/X/2022/SPKT- Kepri, tanggal 12 Oktober 2022 dengan tersangka inisial AD sebanyak 105.95 gram narkotika jenis ganja.

Barang bukti sebanyak 4 gram narkotika jenis ganja dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 51 gram untuk pembuktian di persidangan,” jelas Sudirman.

“Barang bukti narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL