Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polda Riau Terindikasi Jalan Ditempat Tangani Laporan DPW GKPK NAS RI Terkait Masalah Lahan HTI Walaupun Sudah Di Surati Kabareskrim Mabes Polri

badge-check


					Polda Riau Terindikasi Jalan Ditempat Tangani Laporan DPW GKPK NAS RI Terkait Masalah Lahan HTI Walaupun Sudah Di Surati Kabareskrim Mabes Polri Perbesar

Riau Infoindependen.com – Tanggal 10 Mei 2022, Kapolri menyurati Kapolda Riau U P Direskrimsus melalui Bareskim Mabes Polri No.B/3695 N/RES.7.4./2022 Bareskrim tanggal 10 Mei 2022 yang di tandatangani U.P Kanobinopsnal Brigjen Pol Danil Bally H Tifaona, SIK, M.Si berdasarkan laporan dari Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GKPK NAS) Provinsi Riau.

Surat laporan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GKPK NAS) Provinsi Riau Nomor 004/DPW.GKPK NAS/R/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 terkait dugaan perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang di tujukan kepada salah satunya ke Kapolri.

Sesuai keterangan pelapor, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (DPW GKPK- NAS) Provinsi Riau kepada awak media di kantornya Pekanbaru, 28 Maret 2022, bahwa laporan kita di tanggapi Kapolri melalui Bareskrim dan bahkan sudah disurati dari Mabes Polri ke Polda Riau U P Direskrimsus,” kata pelapor.

Dikatakan pelapor, bahwa pelapor telah di mintai keterangan untuk menjawab surat dari Mabes Polri pada hari Jumat 20 Mei 2022 di ruangan Riksa Reskrimsus Polda Riau, dan penyidik menjanjikan akan turun Minggu depan kelokasi. Tetapi saya sebagai pelapor belum yakin, makanya masih bisa di katakan peroses jalan ditempat.

Saya sebagai pelapor menunggu janji yang disampaikan penyidik akan turun ke lokasi yang di laporkan, bila tidak dilakukan penyidikan saya sebagai pelapor akan ambil langkah lain, apakah melalui Provam Mabes Polri. Sekarang sedang saya pikirkan dan saya sedang berkoordinasi dengan pengacara lembaga GKPK NAS terlebih dahulu,” sambung Ketua DPW GKPK-NAS.

Di tambahkan pelapor, Ketua DPW GKPK-NAS Provinsi Riau, bahwa pelaku-pelaku pengerusakan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung diduga memberikan upeti kepada salah satu oknum pelindung mereka, makanya setiap kita laporkan tidak di tindaklanjuti seutuhnya.

Sambung Ketua DWP GKPK-NAS dan juga pelapor, kita punya bukti, bahwa pelaku pengerusakan hutan HPT di lokasi Desa sungai Sarik dilindungi oleh oknum tersebut, bila laporan saya di perlambat dari Reskrimsus Polda Riau, saya akan bongkar bukti-bukti yang ada sama saya melalui Provam Mabes Polri,” tegas pelapor. (MDH)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL