Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Polisi Berhasil Tangkap Residivis Curanmor Maling Motor Di 5 Masjid

badge-check


					Polisi Berhasil Tangkap Residivis Curanmor Maling Motor Di 5 Masjid Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.c0m – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa Masjid di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kembali membuat geger warga setempat. Seorang residivis kasus pencurian berinisial OP (36) atau yang lebih dikenal sebagai Ozi, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah melakukan aksi pencurian di lima Masjid berbeda.

Pelaku yang baru saja bebas dari penjara selama tiga bulan tersebut kembali terlibat dalam tindak kriminal yang sama. Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, bahwa pelaku terakhir kali beraksi di Mesjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, pada subuh Sabtu (21/01/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman Masjid,” ujar Kapolsek Jorminal. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan Ibadah Sholat subuh di 5 Masjid berbeda.

Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil mengamankan 4 sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku kepada beberapa penadah, salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya juga berhasil diamankan oleh polisi. Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu buah kunci T dan satu helm GM Fighter warna hitam dari tangan pelaku.

“Pelaku ini berhasil diidentifikasi dan ditangkap setelah pengembangan dari penadah sepeda motor YF, yang sebelumnya diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Jorminal pada konferensi pers, Senin (22/01/2024).

Pelaku mengakui telah beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, termasuk di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, meskipun korban belum membuat laporan polisi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kapolsek Jorminal menutup keterangannya dengan menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL