Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pagar Besi Dengan Bantuan Rekaman CCTV

badge-check

Dengan bantuan rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian pagar besi perumahan di Tenayan Hill, Jalan Proyek, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Pelaku berinisial IW (45) berhasil diamankan pada Senin (18/03/2024) petang di rumahnya di Jalan Lintas Timur, Gang Keluarga, Kelurahan Sialang Sakti.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika, melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada Minggu (17/03/2024) lalu. Korban, berinisial MU, kehilangan pagar besi perumahan tempat ia bekerja.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian terungkap saat korban hendak pergi ke lokasi tempat ia bekerja dan diberitahu bahwa pagar besi perumahan telah dicuri. Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang tak dikenal mengambil pagar besi tersebut.

Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku IW. Tim opsnal kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban, namun pengakuan tersebut masih kita dalami,” kata Kapolsek.

Barang hasil curian telah dijual pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Semua ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya dalam mengungkap kasus pencurian ini. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL