Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polisi Amankan Sepasang Kekasih Saat Menunggu Pembeli Sabu Di Sebuah Hotel Pekanbaru

badge-check


					Polisi Amankan Sepasang Kekasih Saat Menunggu Pembeli Sabu Di Sebuah Hotel Pekanbaru Perbesar

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial OM laki-laki (29) dan NZ alias Via perempuan (25) saat tengah menunggu pembeli di Kamar salah satu Hotel Jl. Jendrman Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jumat (15/03/2024) lalu.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Dari tangan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil menyita empat paket sabu siap edar dengan total berat 0,79 gram, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

“Kedua pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mereka merupakan pengedar sabu,” ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil pada hari Minggu (17/03/2024).

Menurut keterangan Kapolsek, penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Hotel tersebut. Tanpa menunggu lama, tim segera melaporkan kepada Kanit Reskrim, Iptu Lukman, dan Kapolsek untuk segera memerintahakan melakukan penangkapan.

Pada dini hari Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku OM berhasil ditangkap di dalam kamar 214 Hotel bersama dengan barang bukti sabu yang disimpan di dompetnya. “Di sana kami menemukan 4 paket sabu yang diamankan,” jelas Kapolsek.

Setelah penangkapan OM, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NZ alias Via di sebuah Indomaret di Jalan Imam Munandar, Bukit Raya, Pekanbaru. Dalam interogasi, Via mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial DS (DPO) dengan rencana untuk dijual kembali seharga Rp1,5 juta.

“Kedua pelaku ini mengaku pacaran. Uang dari penjualan sabu digunakan untuk membayar kos dan hiburan,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku berserta barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp70 ribu hasil penjualan sabu dan dua unit handphone, kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut. Kapolsek mengonfirmasi bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL