Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Polisi Temukan Ratusan Konten Porno di HP Admin Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

badge-check


					Polisi Temukan Ratusan Konten Porno di HP Admin Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Perbesar

Skandal digital bertema penyimpangan seksual kembali mencuat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran aktif sejumlah individu dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah‘, yang selama ini digunakan sebagai tempat berbagi konten bermuatan pornografi ekstrem.

Jakarta, Infoindependen.com – Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang admin dan beberapa anggota aktif grup. Salah satu tersangka, berinisial MR, diketahui sebagai pembuat dan pengelola utama grup sejak Agustus 2024.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan bahwa dari handphone milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

MR diketahui menyimpan dan menyebarkan konten tersebut kepada anggota grup lainnya untuk tujuan kepuasan pribadi. Ia menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang di dalam grup tersebut.

Selain MR, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MA. Tersangka ini menggunakan akun Facebook bernama ‘Rajawali‘ dan dikenal sebagai kontributor aktif grup.

Dari handphone milik MA, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi.

Grup ‘Fantasi Sedarah‘ diketahui beroperasi secara tertutup dan menyebarkan konten-konten menyimpang yang menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas daring yang mencurigakan serta segera melaporkan jika menemukan grup atau akun media sosial dengan konten serupa. Penindakan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan. (Red)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE