Inhu, Infoindependen.com – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil menangkap remaja pria inisial MF (20) menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan licik terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada Kamis (28/12/2023)
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya menyampaikan penangkapan tersebut, bahwa pelaku telah ditangkap karena terlibat dalam pembunuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial UH.
“Kami telah menangkap pelaku pembunuhan dan pencabulan di Kecamatan Pasir Penyu,” ungkap AKBP Dody pada Kamis (28/12/2023).
Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Primadona menjelaskan bahwa, proses penangkapan dilakukan dalam waktu singkat, hanya enam jam setelah kejadian terungkap.
Kasus pembunuhan dan penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 20.15 WIB.
Pengungkapan ini kami lakukan setelah mendapat laporan adanya temuan mayat wanita di sebuah rumah kosong di Desa Candirejo, terang kasat.
Rumah kosong itu ditinggalkan oleh pemiliknya yang sedang berlibur ke Kota Pekanbaru. Saat seorang kerabat pemilik rumah hendak memeriksa kondisi rumah, ia menemukan sesuatu yang mencurigakan.
Saat itu saksi AA menemukan badan manusia tertutup spanduk di dalam rumah kosong tersebut dan segera melaporkan ke pihak Polsek Pasir Penyu,” jelasnya.
Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengarahkan pada tersangka MF, yang sebelumnya telah menghilang beberapa hari sebelum penemuan meninggal korban.
“Pelaku ini dititipkan rumah tersebut dan beberapa hari sebelum penemuan jenazah, dia sudah tidak terlihat,” tambahnya.
Setelah penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui telah membunuh dan menyetubuhi korban. Hal ini sudah dibuktikan dengan hasil visum serta pengakuan pelaku,” Pungkas Kasat
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, dan pihak kepolisian telah menjamin tindakan tegas terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: (Dan)






