Menu

Mode Gelap
PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi

NASIONAL

Polres Metro Jakbar Bongkar Home Industry Pembuat Pil Ekstasi Palsu

badge-check

Jakarta, infoindependen.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah industry pembuat narkoba jenis pil ekstasi palsu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, (23/3/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka yakni HB (36) dan SA (40) yang diduga sebagai pekerja pembuat pil palsu tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir ekstasi palsu, serta satu set alat cetak pil ekstasi.

”Kedua orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja,” terang Kombes Pol. Hengky, Senin (25/3/19).

Pada kesempatan lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba dikawasan tersebut. Kemudian kata Erick, tim melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota melakukan undercover buy.

“Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di celana tersangka,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau. Kemudia dicampurkan dan dihaluskan hingga rata dan untuk proses cetak menggunakan spidol yang dikerjakan oleh SA.

Barang bukti berupa 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 bungkus blau telah diamankan dan disita oleh Polisi.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara. (ds-sw-hy)

 

Sumber: (Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE