Jakarta, Infoindependen.com – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap pelakunya. Tersangka berinisial ID ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan Alfamart Jl Palapa Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (13/03/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang dimasukkan di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah, seberat 0.62 gram brutto.
“Mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), Selanjutnya Sat Narkoba dipimpin oleh Kasat Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan ketika mencurigai seorang laki-laki,” tutur Iptu Edy, kepada wartawan, Jumat (15/03/2019).

“Kemudian pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti berupa sabu yang oleh tersangka disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri,” sambungnya.
“Dari hasil intrograsi sementara, bahwa tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama OB alias Datuk (DPO) untuk mengantar shabu kepada pemesan. Dari hasil mengantar sabu tersangka diberikan upah memakai shabu secara gratis oleh OB,” jelasnya lagi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjunjg Priok untuk proses lebih lanjut. “Saat ini petugas masih memburu OB yang menjadi bandarnya,” imbuh Iptu Edy Suprayitno.
Pelaku diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-Rls)






