Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu Di depan Alfamart Ciputat Tangsel

badge-check


					Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu Di depan Alfamart Ciputat Tangsel Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap pelakunya. Tersangka berinisial ID ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan Alfamart Jl Palapa Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (13/03/2019) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang dimasukkan di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah, seberat 0.62 gram brutto.

“Mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), Selanjutnya Sat Narkoba dipimpin oleh Kasat Iptu Edy Suprayitno, SH, MH, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan ketika mencurigai seorang laki-laki,” tutur Iptu Edy, kepada wartawan, Jumat (15/03/2019).

“Kemudian pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian ditemukan barang bukti berupa sabu yang oleh tersangka disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri,” sambungnya.

“Dari hasil intrograsi sementara, bahwa tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama OB alias Datuk (DPO) untuk mengantar shabu kepada pemesan. Dari hasil mengantar sabu tersangka diberikan upah memakai shabu secara gratis oleh OB,” jelasnya lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjunjg Priok untuk proses lebih lanjut. “Saat ini petugas masih memburu OB yang menjadi bandarnya,” imbuh Iptu Edy Suprayitno.

Pelaku diduga telah melanggar primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL