Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polres Siak Berhasil Amankan Seorang Pria Miliki Narkoba Jenis Sabu

badge-check


					Polres Siak Berhasil Amankan Seorang Pria Miliki Narkoba Jenis Sabu Perbesar

Siak, Infoindependen.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Pria tersebut diketahui berinisial D (42 tahun) dan diamankan di Jalan Mawar RT 07 RW 02 Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Senin (19/02/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi menjelaskan, bahwa Tim Opsional langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mawar sering terjadi transaksi narkoba. Langsung kami perintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut,” ungkap AKP Riza.

Setelah melakukan pengembangan informasi, pada pukul 16.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap D (42) di rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 4.13 gram yang disimpan dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam dan diletakkan di atas kompor dalam rumahnya.

AKP Riza juga menyebutkan bahwa selain narkotika, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu pack plastik klip bening, satu buah timbangan warna hitam, satu buah pipet yang telah dimodifikasi, satu unit HP merek Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Mio tanpa nomor.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Mari bersama-sama kita perangi narkoba,” pungkas AKP Riza.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL