Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polres Sintang Dampingi Penertiban APK Paslon oleh Bawaslu Sintang

badge-check


					Polres Sintang Dampingi Penertiban APK Paslon oleh Bawaslu Sintang Perbesar

Polres Sintang kerahkan personel dampingi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sintang dalam Pilkada Serentak 2024, Selasa (05/11/2024) pagi.

Sintang, Infoindependen.com – Kapolres Sintang melalui Kasi Humas Iptu Nikadelis Dekok mengatakan, dalam penertiban yang dilaksanakan Polres Sintang melakukan pengamanan guna mengantisipasi adanya gangguan selama proses penertiban.

Penertiban ini sendiri dimaksudkan untuk mensterilkan kawasan yang memang tidak diperuntukan dalam pemasangan APK.

“Beberapa APK dipasang pada sejumlah lokasi yang tidak sesuai ketentuan seperti yang berada di ruas-ruas jalan,” kata Kasi Humas.

Beberapa diantaranya yakni yang berada di lokasi Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Lingkar Hutan Wisata, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi dan sejumlah ruas jalan lainnya hingga fasilitas umum.

Sebelum dilaksanakan penertiban menurut Kasi Humas Iptu Nikadelis Dekok pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Dalam hal ini kita bersinergi dan sudah berkoordinasi untuk pendampingan dalam kegiatan penertiban APK dan menjunjung tinggi netralitas sehingga penertiban tidak hanya kepada pihak tertentu melainkan semuanya,” jelas Iptu Nikadelis Dekok.

“Penertiban APK menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif terlebih kurang dari 3 minggu lagi kita akan memasuki masa tenang Pilkada,” sambungnya.

Penertiban yang dilakukan meliputi APK yang terpajang seperti baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur dan bendera partai. (Abdullah

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL