Menu

Mode Gelap
PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi

NASIONAL

Polres Tangerang Selatan Tangkap Enam Penipu Berkedok Kupon Undian Berhadiah

badge-check

Tangsel-Banten, infoindependen.com – Enam tersangka penipu berkedok kupon undian berhadiah dicokok jajaran tim vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan barang bukti ratusan kupon undian, puluhan brosur iklan di media massa serta uang belasan juta rupiah.

“Kami menahan keenam pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa tertipu dengan ulah mereka saat ingin membeli barang elektronik berhadiah voucer makan dan gambar hadiah antara lain TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho, Kamis (28/3/2019) kemarin.

Keenam pelaku antara lain, Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti, Marjoni dan Sofyan.

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda, yaitu, ada yang bertugas sebabagai marketing, supervisor dan pemilik usaha. Mereka ditangkap di kantornya Surya Agung Perdana (SAP) di salah satu rumah toko (ruko) Golden Boulevard, Bumi Serpong Damai (BSD), Serpong. setelah menipu sejumlah korban yang telah menyetorkan uang.

Pengungkapan kasus undian diduga bodong berawal saat Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing) menawarkan kupon voucer kepada korban yang dia temui usai keluar berbelanja di mini market di kawasan Tangerang Selatan.

“Kupon voucer itu setelah dibuka ternyata, terdapat tulisan voucer makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es, sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk proses selanjutnya,” katanya.

Korban saat itu percaya dan datang ke kantor SAP di Ruko GDC, Serpong dan bertemu pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian. “Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban di arahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain, membayarkan uang sebesar Rp. 13.999.000, dan menandatangai surat pernyataan,” imbuhnya.

Bahkan, atas bujuk rayu pelaku korban diiming-imingi uang penganti Rp 20 juta jika kupon undian berhadiah itu kosong atau tidak ada hadiahnya sehingga korban mau membayar uang sebesar Rp 13.999.000,- dan disuruh menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.

Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban mendapatakan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, karena harga Air Purfire tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp14 juta.

Merasa dibohongi oleh perusahaan tersebut, korban melaporkan ke Polres Tangsel. Mendapatkan laporan warga atau korban kemudian petugas melakukan penyidikan dan berhasil meringkus enam pelaku di kantor SAP, kawasan Ruko BSD, Serpong.

Menurut AKP Ahmad Alexander Yurikho, keenam pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9 Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

Dan sampai saat ini baru ada tiga orang korban yang melaporkan aksi tersebut ke petugas, namun ada tujuh orang warga yang telah menginformasikan kasus dugaan penipuan tersebut. (Red-Rls)

 

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE