Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

NASIONAL

Polri : Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar Sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur

badge-check


					Polri : Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar Sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Polri menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai prosedur. Polri merujuk pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ”kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).

Brigjen Argo menjelaskan dalam proses penunjukan Kepala BNPT, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Presiden lah yang punya wewenang untuk mengangkat Kepala BNPT.

“Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden, ”ujar nya.

Argo kemudian menerangkan, Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam Pasal itu disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

“Dalam ayat selanjutnya, dikatakan ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri, ”terang Argo.     (red)

 

Sumber: DivHumasPolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL