Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Polri Tegaskan Kapolda – Kapolres Wajib Mampu Atasi Karhutla

badge-check


					Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Jakarta, infoindependen.com – Polri menegaskan, Kapolda dan Kapolres yang menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) wajib mengatasi persoalan ini. Hal itu sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Sudah diperintahkan kepada jajaran tingkat Polda dan Polres untuk mampu mengungkap itu, harus mampu. Pengungkapan dalam rangka memitigasi, jangan sampai pelaku ini mengulangi perbuatannya. Karena ini merugikan semua pihak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Brigjen Pol Dedi mengatakan, Polri berkomunitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sejauh ini 185 orang menjadi tersangka dan 4 korporasi.

“Polri concern melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran, baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian,” tegasnya.

Adapun 185 orang tersangka dan 4 korporasi dengan rincian berikut ini :

  1. Polda Riau 47 tersangka dan 1 tersangka korporasi
    2. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka
    3. Polda Jambi ada 14 tersangka
    4. Polda Kalimantan Selatan ada 1 tersangka
    5. Polda Kalimantan Tengah ada 45 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi
    6. Polda Kalimantan Barat ada 59 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. (Rls))

 

Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL