Menu

Mode Gelap
Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

NASIONAL

Polri Tegaskan Kapolda – Kapolres Wajib Mampu Atasi Karhutla

badge-check


					Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Jakarta, infoindependen.com – Polri menegaskan, Kapolda dan Kapolres yang menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) wajib mengatasi persoalan ini. Hal itu sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Sudah diperintahkan kepada jajaran tingkat Polda dan Polres untuk mampu mengungkap itu, harus mampu. Pengungkapan dalam rangka memitigasi, jangan sampai pelaku ini mengulangi perbuatannya. Karena ini merugikan semua pihak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Brigjen Pol Dedi mengatakan, Polri berkomunitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sejauh ini 185 orang menjadi tersangka dan 4 korporasi.

“Polri concern melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran, baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian,” tegasnya.

Adapun 185 orang tersangka dan 4 korporasi dengan rincian berikut ini :

  1. Polda Riau 47 tersangka dan 1 tersangka korporasi
    2. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka
    3. Polda Jambi ada 14 tersangka
    4. Polda Kalimantan Selatan ada 1 tersangka
    5. Polda Kalimantan Tengah ada 45 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi
    6. Polda Kalimantan Barat ada 59 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. (Rls))

 

Sumber: Div Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Trending di NASIONAL