Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Polri Ungkap Penjualan Gading Gajah hingga Patung Ukiran Senilai Rp2,3 Miliar

badge-check


					Polri Ungkap Penjualan Gading Gajah hingga Patung Ukiran Senilai Rp2,3 Miliar Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan dan penjualan gading gajah, pipa rokok, dan patung ukiran. Empat tersangka ditangkap dalam operasi ini.

Jakarta, Infoindependen.com – Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang untuk menyimpan, memiliki, atau menguasai hasil satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (26/5/2025).

Nunung menyebut gading gajah utuh itu berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi. Kemudian, pipa rokok dan patung ukiran diduga terbuat dari gading gajah asli.

Nunung menyebut keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan pada tiga lokasi berbeda di kawasan Sukabumi, Jawa Barat hingga Tebet, Jakarta Selatan. Keempat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46) dan JF (44)

Nunung mengungkapkan IR dan EF ditangkap di kediaman IR daerah Cibeureum Permai, Sukabumi pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat itu, IR sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui Tiktok.

“Selain itu, didapati pula barang bukti berupa 178 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, serta delapan buah gading gajah,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Kemudian SS diringkus di Ciaul Pasir, Sukabumi pada hari yang sama. Dari tangannya didapati 135 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap JF di kediamannya yang terletak di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Polisi menyita 10 buah patung ukiran yang diduga terbuat dari gading gajah serta berbagi barang bukti lainnya.

“Ada 1 buah kepala gesper ukiran singa yang juga diduga terbuat dari gading gajah, 7 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan 7 buah gelang yang kita duga juga terbuat dari gading gajah,” jelas Nunung.

Nunung belum bisa menaksir pasti nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun dia memperkirakan aset ilegal yang dilakukan oleh empat tersangka itu bernilai Rp2.384.000.000.

“Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita BKKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau flukuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” pungkasnya. (Red)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE