Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

POLSEK HAMPARAN PERAK RINGKUS PELAKU CURANMOR

badge-check


					POLSEK HAMPARAN PERAK RINGKUS PELAKU CURANMOR Perbesar

Belawan,Infoindependen.com -Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (28/10), Tersangka AIS alias Jangkrik yang merupakan warga marelan berhasil di tangkap di kawasan Binjai Selatan setelah menjadi target operasi Polsek Hamparan Perak dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., Pada Sabtu (30/10) mengatakan, penangkapan terhadap TSK berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban yang merupakan teman TSK.

“Jadi pada awalnya korban berjumpa dengan TSK di pasar V Marelan, lalu TSK mengajak korban ke stabat dengan mengendarai sepeda motor korban, sampai di Desa Bulu Cina, saat jalanan sepi, TSK menjumping sepeda motor korban yang dikendarai nya hingga TSK dan korban terjatuh, lalu TSK langsung menendang korban hingga terjatuh ke parit lalu melarikan sepeda motor korban”. Ucap Kasat Reskrim.

“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Hamparan Perak, lalu dari hasil penyelidikan pada Kamis kemarin didapat informasi TSK sedang berada di kawasan Binjai Selatan dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.” Sambung Kasat Reskrim

“Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.000.000,-. TSK sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.” Tuntas Kasat Reskrim menjelaskan. (Syamsul B)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL