Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polsek Medan Area Ringkus 2 DPO Kasus 363

badge-check


					Polsek Medan Area Ringkus 2 DPO Kasus 363 Perbesar

Medan, Infoindependen.com – Pada Hari jumat tgl. 19 Februari 2021 sekira pukul 19.45. Wib unit Reskrim Polsek Medan Area menerima info bahwa salah satu DPO tsk pencurian bongkar rumah atas nama Kojek sedang berada di jl. Menteng II Gg. Jermal Kel. Binjai Kec. Medan Denai.

Berdasarkan infomasi tersebut panit reskrim IPTU R. GINTING dan tim 7.5 langsung menuju ke jl. Menteng 2 gg. Jermal.

Panit Reskrim beserta tim 7.5 melakukan cek tkp di lapangan untuk memastikan keberadaan target operasi. Setelah info A1 bahwa tsk an. MARWAN als kojek berhasil diringkus dan membawanya ke Polsek Medan Area untuk pengembangan terhadap rekan pelaku.

“tersangka Marwan alias Kojek (41) diamankan saat sedang duduk di depan salah satu rumah warga di jl. Menteng 2, gg. Jermal Kel. Binjai Kec. Medan Denai”, ungkap Kanit Reskrim Iptu Rianto SH.

“Setelah A1 keberadaan tsk Marwan (41), Tim 7.5 langsung mengamankan dan membawa tsk ke Polsek Medan Area guna melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan pencarian barang bukti”, pungkasnya. (21/02/21)

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib Reskrim Medan Area menerima informasi bahwa TSK an.Ferdi Hutabarat sedang berada di rumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) bh Parang, 1(satu) bh Obeng, 1 (satu) bh Kunci Inggris, Uang Rp.500.000 (Sisa hasil kejahatan) dan 1(satu) bh Celana warna biru (dipakai Pelaku waktu kejadian)

“Unit Reskrim langsung bergerak ke rumah tsk Ferdi Hutabarat setelah mendapatkan info dari informan dan langsung melakukan penangkapan lalu memboyong Tersangka beserta barang bukti ke Komando untuk diproses sesuai Undang-undang yang berlaku, jelas Kanit Reskrim Medan Area. (21/02/21)

Atas Perbuatannya korban mengalami kerugian sekitar 30 juta, untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman Kurungan 7 Tahun Kurungan Penjara. (Rusydi.A)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL