Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pria Kasus 363 di Dalam Warnet

0
5

Medan,infoindependen.com -Pada Hari minggu, 28 Februari 2021 sekira pukul 24.00 Wib unit Reskrim Polsek Medan Area menerima info bahwa salah satu tersangka pencurian meteran air atas nama MR (26) sedang berada di sekitaran Gg. Langgar tepatnya di dalam Warung Internet.

Sebelumnya Unit Reskrim Medan Area menerima laporan masyarakat atas nama M. Ikhsan ,26 thn, bahwa telah terjadi pencurian meteran air di Jl.Menteng Vll no.21 A Komplek Perumahan PIK Kel.Menteng Kec.Medan Denai.

Tidak ingin kehilangan buruannya, berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU Rianto S.H  dan tim 76 langsung menuju ke Jl. AR. Hakim Gg. Langgar Kel. Tegal Sari III.

Kanit Reskrim beserta tim 7.6  melakukan cek tempat kejadian perkara di lapangan untuk memastikan keberadaan target operasi. Setelah info A1 bahwa tersangka MR (26) berhasil diringkus saat sedang bermain warnet dan kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk pengembangan terhadap rekan pelaku.

“Tersangka MR (26) diamankan saat sedang bermain warnet  di Jl. AR. Hakim Gg. Langgar Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Denai”, ungkap Kanit Reskrim Iptu Rianto SH.

“Setelah A1 keberadaan tersangka MR (26), Tim 7.6 langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Medan Area guna melakukan pengembangan”, pungkasnya. (01/03/21)

Dari hasil interogasi , tersangka mengakui mengambil meteran air tersebut bersama dengan rekannya Andi dan sudah menjual hasil curiannya.

“tersangka melakukan pencurian bersama rekannya yang bernama Andi (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran”, terang Kanit Rianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman Kurungan 7 Tahun Kurungan Penjara. (Rusydi.A)

BACA JUGA :  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Penanganan Aksi Unjuk Rasa Elemen Buruh Secara Humanis