Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Karimun Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MDA (21), tepatnya di Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Jumat (26/04/2024).
Karimun, Infoindependen.com – Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 24 April 2024 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Selasa (23/04) sekira pukul 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT/ RW : 002/001 Kel. Teluk Air, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Karimun AKP. Melky SIhombing, S.H., Jumat (26/04) kepada wartawan media ini menuturkan, Kejadian bermula pada hari Selasa (23/04) sekira pukul 18.10 wib, pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (Gang kecil). Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor. Lalu sekira pukul 18.30 wib pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa diketahui. Kemudian saat korban hendak mau pergi membeli pempers anaknya, korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut korban langsung bergegas melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.

Foto: Barang bukti sepeda motor hasil curian.
Untuk menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tanjung Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan hal itu membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Karimun mengamankan pelaku dengan inisial MDA (21), residivis warga Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” terang Melky.
“Atas perbuatannya pelaku akan mempertanggung jawabkan dihadapan hukum. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.
Pantauan media ini di lapangan, Kapolsek Karimun AKP. Melky Sihombing, S.H., begitu mendengar laporan dari korban, dirinya langsung memerintahkan unit reskrim Polsek Balai untuk melakukan lidik. Lalu Unit reskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka yang berinisial MDA (21) yang sudah keluar masuk dari penjara (residivis) langsung dibawa ke Polsek Karimun untuk penyidikan lebih lanjut. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)






