Padang, infoindependen. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air ( BWSS V) pada kegiatan Rehabilitasi DI. Panti Rao di Kabupaten Pasaman viral diberitakan diduga labrak spesifikasi teknis.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp. 45.984.621.000,00 diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Sebagaimana pemberitaaan yang sangat viral, disebutkan sudah banyak precast yang terpasang pada kegiatan Rehabilitasi DI Panti Rao dalam kondisi pecah dan retak.
Sehingga kuat dugaan precast yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah diatur dalam dokumen kontrak.
Dengan adanya precast yang retak tersebut menimbulkan kecurigaan publik bahwa, precast yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lolosnya penggunaan precast yang diduga kangkangi spesifikasi tekhnis tersebut diduga sebagai indikasi adanya konspirasi terhadap keuangan negara.
Maksudnya peran dan fungsi stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi sudah jelas aturannya, sebut Firdaus.
Pada kegiatan pemerintah juga dibayarkan dengan keuangan negara jasa konsultan pengawas dan atau supervisi berdasarkan kontrak, ungkap Firdaus.
Supervisi ini berkewajiban menerima dan atau menolak material yang didatangkan akan digunakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, Konsultant Pengawas atau Supervisi berkewajiban menolak material yang akan digunakan.
Selanjutnya Firdaus mengatakan, tanggungjawab Konsultant Pengawas ini merupakan filter awal dalam mencapai mutu pekerjaan yang baik sesuai dengan yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak.
Kemudian ada PPK, PPK bertanggung jawab penuh untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan, jelas Firdaus.
PPK berkewajiban memerintahkan pembongkaran terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.

Sumber : Profil WA
Jika PPK tidak memerintahkan pembongkaran, pantas diduga pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dengan itikad tidak baik.
Dikonfirmasi terkait penggunaan precast yang retak pada kegiatan DI Panti Rao, Ilham Frizen sebagai PPK kegiatan terkait (DI Panti Rao) tidak menanggapi.
Sampai berita ini tayang, media masih menunggu pandangan dan atau tanggapan dari Dirjen SDA Kementerian PUPR.






