Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

DAERAH

Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit

badge-check


					Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Perbesar

Jargon “Purwakarta Istimewa” yang selama ini digadang-gadang Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat, benar-benar terbukti mujarab. Ibarat obat generik, tanpa resep dokter spesialis ampuh menyembuhkan penyakit.

Purwakarta, Infoindependen.com –
Ditengah pergumulan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Purwakarta merumuskan perubahan zona wilayah, ternyata Peternakan ayam ilegal berhasil menerbitkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang) sebagai salah satu syarat pengurusan ijin.

Dengan mengusung nama perusahaan CV Natha Binar Amerta, yang beralamat di Jalan Raya Ciwangi No. 390, Desa Ciwangi, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, NIB : 0405230064541, Kode KBLI 01461, peternakan ayam ilegal yang berlokasi di Kp. Pangkalan RT/RW.010/003, Desa Cibukamanah, Kec. Cibatu, Kab. Purwakarta, yang berdiri diatas lahan seluas 19.515,56 M2, berhasil memiliki PKKPR yang terbit pada tanggal 6 Maret 2026, nyata-nyata Desa Cibukamanah masih masuk zona hijau.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ryan Oktavian, S.T., M.T., ketika dikonfirmasi terkait terbitnya PKKPR Peternakan Ayam ilegal tersebut, menyampaikan bahwa hal tersebut terbit otomatis dari Kementerian.

“Terbit otomaris dr kementerian itu bang,” ucap Ryan, Senin (30/3/2026).
.
“Pengajuannya ke pusat. Karena sdh link RDTR Cibatunya,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebelum penerbitan PKKPR, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah dengan terbitnya Pertek BPN.

Institusi ATR/BPN seyogyanya memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2012, sehingga patut diduga Pelaku Usaha memalsukan data agar lokasi Peternakan Ayam ilegal tidak tercatat sebagai zona hijau.

Sesuai dengan lampiran pada dokumen PKKPR, tercantum “Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam OSS yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha”.

Dalam hal tersebut, publik meminta pengawasan yang terkoordinasi dari DPMPTSP dan menyampaikan secara transparan kepada masyarakat. (Jgs)

Baca Lainnya

Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta

27 Maret 2026 - 16:38 WIB

Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

19 Maret 2026 - 18:48 WIB

Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan

18 Maret 2026 - 14:10 WIB

Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus

18 Maret 2026 - 14:04 WIB

Pangdam I/BB Tutup TMMD ke-127 TA 2026 di Simalungun

12 Maret 2026 - 17:40 WIB

Trending di DAERAH