Jargon “Purwakarta Istimewa” yang selama ini digadang-gadang Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat, benar-benar terbukti mujarab. Ibarat obat generik, tanpa resep dokter spesialis ampuh menyembuhkan penyakit.
Purwakarta, Infoindependen.com –
Ditengah pergumulan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Purwakarta merumuskan perubahan zona wilayah, ternyata Peternakan ayam ilegal berhasil menerbitkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang) sebagai salah satu syarat pengurusan ijin.
Dengan mengusung nama perusahaan CV Natha Binar Amerta, yang beralamat di Jalan Raya Ciwangi No. 390, Desa Ciwangi, Kec. Bungursari, Kab. Purwakarta, Prov. Jawa Barat, NIB : 0405230064541, Kode KBLI 01461, peternakan ayam ilegal yang berlokasi di Kp. Pangkalan RT/RW.010/003, Desa Cibukamanah, Kec. Cibatu, Kab. Purwakarta, yang berdiri diatas lahan seluas 19.515,56 M2, berhasil memiliki PKKPR yang terbit pada tanggal 6 Maret 2026, nyata-nyata Desa Cibukamanah masih masuk zona hijau.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ryan Oktavian, S.T., M.T., ketika dikonfirmasi terkait terbitnya PKKPR Peternakan Ayam ilegal tersebut, menyampaikan bahwa hal tersebut terbit otomatis dari Kementerian.
“Terbit otomaris dr kementerian itu bang,” ucap Ryan, Senin (30/3/2026).
.
“Pengajuannya ke pusat. Karena sdh link RDTR Cibatunya,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum penerbitan PKKPR, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah dengan terbitnya Pertek BPN.
Institusi ATR/BPN seyogyanya memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2012, sehingga patut diduga Pelaku Usaha memalsukan data agar lokasi Peternakan Ayam ilegal tidak tercatat sebagai zona hijau.
Sesuai dengan lampiran pada dokumen PKKPR, tercantum “Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam OSS yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha”.
Dalam hal tersebut, publik meminta pengawasan yang terkoordinasi dari DPMPTSP dan menyampaikan secara transparan kepada masyarakat. (Jgs)











