Putus Mata Rantai Covid19, Kejati Papua Barat Gelar Ravid Test

0
78
Ket. Foto : Petugas kesehatan Covid-19 tampak melakukan pemeriksaan pada kegiatan bakti sosial Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dilaksanakan sejak 18-20 Mei 2020. Hal itu guna memberikan perhatian kepada masyarakat melalui revid test yang diperuntuhkan kepada pegawai, honorer dan masyarakat sekitar lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua. (ist)
Ket. Foto : Petugas kesehatan Covid-19 tampak melakukan pemeriksaan pada kegiatan bakti sosial Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dilaksanakan sejak 18-20 Mei 2020. Hal itu guna memberikan perhatian kepada masyarakat melalui revid test yang diperuntuhkan kepada pegawai, honorer dan masyarakat sekitar lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua. (ist)

Manokwari, infoindependen.com -Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali melakukan bakti sosial, dengan memberikan perhatian kepada masyarakat melalui revid test kepada  pegawai, honorer dan masyarakat sekitar 18-20 Mei 2020.

Kejati Pabar, yang baru berdiri awal tahun 2020 ini, tak hanya mengenai penegakan hukum, kegiatan sosialpun dilakukan jajaran Korps Adhayksa termuda ini. Apalagi di saat Indonesia dilanda pandemi virus corona atau Covid-19, langkah kaki untuk membangun kepercayaan publik di bumi Kasuari terus dilakukan dalam memutus mata rantai wabah Covid-19 ini.

“Alhamdulilah hasil repid test seluruh pegawai, honorer, sekuiriti dan masyarakat sekitar kantor Kejati Pabar, hasil tesnya adalah non reaktif (NR) negatif,” ucap Kajati Yusuf, di Manokwari, Papua Barat, Rabu (20/5/2020).

Yusuf menegaskan sesuai arahan Jaksa Agung Burhanuddin kepada jajarannya secara bersungguh-sungguh melaksanakan kebijakan penanganan dan pencegahan Covid-19 seperti pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan dan penerapan pola hidup sehat.

“Karena itu, sesuai arahan Pak Jaksa Agung, kami melaksanakan itu sebelum berakhirnya bulan puasa setelah lebih dulu melakukan baksos Kepada warga terdampak Covid-19 di wilayah hukum Kejati Pabar,” ungkapnya.

Dia menjelaslan rapid test ini guna mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona Di wilayah hukum Kejati Papua Barat yang dilakukan selama tiga hari ini sedikitnya 200 orang ikut uji test.

Kegiatan ini juga atas imbauan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rakmono dari program Kejaksaan RI Peduli Covid-19 yang dicanangkan Jaksa Agung.

“Ini juga bagian dari program Kejaksaan RI Peduli Covid-19 yang beberapa waktu lalu dicanangkan bapak Jaksa Agung,” ucap Yusuf.

Kejaksaan RI Peduli Covid-19 merupakan program yang diluncurkan Jaksa Agung Burhanuddin guna membantu masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak wabah (pandemic) Covid-19.

BACA JUGA :  Pemerintah Nagari Taluak IV Suku Serahkan Rp.110 Juta Hasil Donasi Untuk Palestina

Wujud dari kepedulian kejaksaan itu tidak hanya menggelar rapid test di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, tapi juga membagi-bagikan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Sebelumnya Kejati Pabar sukses berbagi dalam kegiatan bakti sosial kepada masyarakat terdampak covid-19 dengan pembagian sembako dan masker ke pasar-pasar, tukang ojek, supir angkot, dan pekerja Harian, setidaknya 1000 paket sembako dan 4000 masker kain Di Angolan Kepada masyarakat terdampak covid19.

Aksi bhakti sosial yang dilakukan bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Provinsi Papua Barat ini sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung Burhanuddin  untuk saling gotong royong membantu masyarakat terdampak Covid-19, sebagai wujud kepedulian kejaksaan.

Dalam kegiatan revid test itu, ikut juga Kajati Pabar Yusuf, Wakajati Leo Simanjuntak, masyarakat, office boy, Pegawai, dan unsur jaksa lainnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here