Rapat Paripurna Penyerahan LHP-BPK Pemerintah Daerah Kepada DPRD Kabupaten Solok 

0
44
lhp

Pada Tanggal 17 Mei 2024 Pemerintah Kabupaten Solok telah  menerima hasil LHP-BPK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya secara berturut-turut. 

Sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan atas  kinerja pemerintah daerah selama satu tahun dan kemudian juga dilakukan pemeriksaan atau audit oleh BPK RI.

Kab. Solok, Sumbar | Pemerintah Kabupaten Solok telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK pada tanggal 12 Maret 2024 dan sebelumnya BPK juga sudah melaksanakan pemeriksaan sebanyak dua kali dimana yang pertama pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terperinci, dan setelah dilaksanakan pemeriksaan tersebut, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya secara berturut-turut. 

“Walaupun Kabupaten Solok saat ini berhasil meraih opini WTP namun tetap saja ada beberapa poin/catatan serta rekomendasi BPK untuk dapat kita tindaklanjuti, diantaranya ialah Penyesuaian akuntansi perlu penyempurnaan sesuai SIPD RI, kekurangan penerimaan dari pajak hotel dan restoran, pertanggungjawaban belanja baik itu terkait belanja keperluan daerah ataupun perjalanan dinas, masih ada yang perlu diperbaiki dan kita sempurnakan,” ungkap Medison, Sekda Kabupaten Solok saat menyampaikan sambutan dari Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Dari Pemerintah Daerah Kepada DPRD Kabupaten Solok, di Ruang Sidang DPRD Kab. Solok, Senin (27/05/2024). 

lhp“Selain penyelesaian volume-volume pengerjaan yang masih perlu dilengkapi dan ditindaklanjuti oleh pihak ketiga, proses perbaikan dan pengelolaan pencatatan aset daerah, terutama untuk aset yang sudah tidak produktif/rusak berat agar dapat dilakukan penghapusan aset,” jelas Medison. 

BACA JUGA :  Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Pemkab Solok

“Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah pada tahun 2023 ini, harapan kita setiap tahun kinerja kita di Kabupaten Solok bisa semakin lama menjadi lebih baik dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. 

Selanjutnya dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dari Pemkab Solok ke DPRD Kab. Solok yang diterima oleh Pimpinan Rapat, Wakil II DPRD Kabupaten Solok, Mulyadi.  

Selain Anggota DPRD Kabupaten Solok, Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok, Ivoni Munir, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, Staf Ahli Bid. Kemasyarakatan dan SDM, drg. Muswir Yones Indra, MM, Asisten I, Drs. Syahrial, MM, Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Solok. (***)