Dengan telah terlaksananya Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota DPD RI di Kabupaten Solok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara PSU Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Solok dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Serbaguna Solok Nan Indah, Pemkab Solok, Arosuka, Rabu (17/07/2024).
Kab. Solok, Sumbar | Rapat pleno yang direncanakan dua hari tersebut dihadiri oleh Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M. Mar yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Forkopimda, Ketua dan Anggota PPK se – Kabupaten Solok dan para saksi calon Anggota DPD RI serta tamu undangan lainnya
Hasbullah Alqomar, Ketua KPU Kabupaten Solok menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok yang telah mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang Calon Anggota DPD RI di Kabupaten Solok, serta kepada seluruh jajaran PPK, PPS, KPPS dan Linmas se Kabupaten Solok yang telah ikut mensukseskan dan menyelenggarakan Pemilihan Ulang pada Sabtu, 13 Juli 2024 lalu yang telah terlaksana dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Hasbullah juga memperkenalkan Sekretaris KPU Kabupaten Solok yang baru, Yuliardi yang sebelumnya berkiprah di Kabupaten Pasaman dari 2003 dengan jabatan terakhir Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman, Hasbullah berharap kedepannya bisa menjalin kerjasama yang baik.
Adapun tahapan Pemilihan Suara Ulang ini Hasbullah menerangkan, “13 Juli kita pemungutan suara, 14-16 Juli rekap di Kecamatan dan 17-18 ini Rekap di tingkat Kabupaten, 19-20 Juli itu rekap di tingkat provinsi,” terangnya.
Rapat Pleno dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi oleh masing-masing PPK Kecamatan yang dipimpin oleh Despa Wandri, S.Pd, M.Pd, hingga berita ini ditayangkan lebih kurang 7 Kecamatan dari 14 Kecamatan di Kabupaten Solok menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut yang berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. (JC)