Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Perampok Spesialis Lempar Kaca Mobil

badge-check


					Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tembak Perampok Spesialis Lempar Kaca Mobil Perbesar

Belawan, Infoindependen.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa menembak  HP alias Olan (23) karena melawan petugas saat ditangkap pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 07.30 WIB. Tersangka Olan ditangkap karena terlibat perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra, SH, MH.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap tersangka Olan dilakukan berdasarkan 6 Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil.

“Jadi tersangka ini sudah lama jadi target kita berdasarkan 6 Laporan Polisi yang kami terima, dari hasil penyelidikan akhirnya didapat informasi tersangka sedang berada di Kampung Kurnia sehingga Unit Resum yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan, SH, MH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim.

“Setelah berhasil ditangkap dan hendak melakukan pengembangan penangkapan tersangka lainnya, tersangka Olan melawan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” lanjut Kasat Reskrim.

Dari hasil intrograsi awal tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali, dimana salah satunya sempat viral di medsos

“Tersangka juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dan kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya,” tutup Kasat Reskrim. (Syamsul D)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL