Personel Sat Resnarkoba Polres Sabang, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Kamis (01/8/2024), pukul 17.15 WIB.
Sabang, Infoindependen.com – Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) yaitu 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening.
Kemudian juga diamankan uang tunai sebesar Rp 385.000,- dengan rincian pecahan uang 5.000,- sebanyak 7 lembar, pecahan 10.000,- sebanyak 6 lembar, pecahan 20.000,- sebanyak 2 lembar, dan pecahan 50.000,- sebanyak 5 lembar. Selain itu juga disita dari pelaku berupa 1 unit handphone merk narzo warna Hitam
Terduga pelaku kejahatan ini sendiri adalah IV alias Dek Gam, seorang residivis kasus yang sama. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Sabang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Riza, S.H., menghimbau masyarakat, untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang, dan mengapresiasi kerja keras personel dalam mengungkap peredaran Narkoba,” ujarnya.
Ditambahkan, meskipun kejahatan ini terus ada akan tetapi kepolisian tidak akan pernah diam memberantas kejahatan yang merusak kehidupan Bangsa ini.
“Kami tidak pernah takut dan diam untuk terus bekerja keras memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sabang, kepada masyarakat mohon dukungan dan kerjasamanya dalam pemberantasan kejahatan ini,” tutup Iptu Muhammad Riza, S.H. (Jalaluddin Zky)






