Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Satgas TPPO Bareskrim Periksa Imigrasi Terkait Dugaan Eksploitasi ABK WNI Di Kapal China

badge-check


					Satgas TPPO Bareskrim Periksa Imigrasi Terkait Dugaan Eksploitasi ABK WNI Di Kapal China Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pemalang, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 Mei 2020.

Pemeriksaan dilakukan sebagai rangkaian dari penyelidikan kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga mengalami perbudakan dan eksploitasi di Kapal Long Xing 629 milik China.

“Para ABK memiliki paspor keluaran Pemalang dan Tanjung Priok, sehingga kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi di dua tempat itu, ”ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Ferdy Sambo pada Selasa, (12/5/2020).

Ferdy menyebut, ada 10 ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Pemalang dan empat ABK dengan paspor keluaran Imigrasi Tanjung Priok. Selain itu, penyidik juga sedang melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ferdy menyebut, penyelidikan kasus ini berdasaekan Laporan tipe A. Laporan tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian. Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan, yaitu, tipe A dan B.

Lebih jelasnya, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota Polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Sebelumnya, Satgas TPPO telah memeriksa 14 ABK yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal, Kepolisian pun menemukan indikasi terjadinya perbudakan dan eksploitasi terhadap seluruh ABK Indonesia.     (red)

 

Sumber: DivHumPolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL