Konferensi pers pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., dan instansi vertikal Kabupaten Karimun, yakni Ketua Pengadilan, Kajari dan Ka Rutan, Senin (30/9/2024).
Karimun, Infoindependen.com – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi kasat Narkoba AKP. Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S,Tr.K., S.I.K., (30/09) dihadapan sejumlah wartawan menuturkan, pemusnahan barang bukti jenis Sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan atau dimasukkan ke dalam wadah yang berisi air panas dan dicampur wipol, lalu dibuang ke septic tank Polres Karimun.
Barang bukti disita dari seorang laki-laki berinisial RD yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Penangkapan tersangka RD dilakukan didalam rumahnya yang beralamat di RT/ RW: 002/003 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Sebagai barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 2,5 Kg sabu dalam kemasan teh China bermerk Chines Pin Wei dibungkus dengan plastik warna biru dan hitam yang didapat dari seseorang yang berada di Malaysia berinisial AB (DPO). Sewaktu penggeledahan kita temukan di atas lemari di kamar tersangka RD. Sabu diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun,” ujarnya.
Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dan sedang melengkapi berkas-berkas administrasinya. Namun tersangka utamanya diketahui masih berada di Negara Jiran (Malaysia).
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus ini, baru 1 tersangka yang ditangkap,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut adalah sebagai wujud nyata dari Polres Karimun untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tuturnya.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjauhkan diri dari narkoba. Bilamana ada masyarakat mengetahui adanya seseorang melakukan kegiatan tentang narkoba,segera laporkan ke Polres Karimun. Dan mari bersama-sama dukung Polres Karimun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Karimun, agar para anak-anak kita dapat terhindar dari narkoba,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)






