Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Satresnarkoba Polres Bintan Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari Bintan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bintan Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari Bintan Perbesar

Bintan, Info Independen – Satresnarkoba Polres Bintan serahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau(Kepri) pada Kamis (21/7/22).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Iwan Nopriawan, S.H membenarkan bahwa, telah diserahkan satu tersangka narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bintan berinsial ZW (24), beserta barang bukti 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bundel plastik kecil bening, 1 (satu) buah gunting kecil warna biru, 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) buah sendok rakitan, 1 (satu) buah pipa kaca bertuliskan fanbo, 3 (tiga) buah sedotan rakitan, 1 (satu) buah tutup botol rakitan bertuliskan aqua, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna biru hitam.

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka ZW ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kp. Kolam Renang Kel. Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dengan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka ZW di sidik oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/Enz.1/07/2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka ZW dinyatakan lengkap, sehingga kami selaku penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilakukan persidangan sehingga dengan diserahkan tersangka ZW dan barang buktinya ke Jaksa penuntun umum, tugas dan tanggungjawab penyidik telah selesai,” tutup AKP Iwan Nopriawan, S.H. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL