Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Disita Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

0
0

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Jakarta, Infoindependen.com – Serangkaian tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah aset milik PT OTM ini merupakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023.

Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
  2. 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan:
  • 5 (lima) tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter);
  • 3 (tiga) tangki kapasitas 20.200 kL (dua puluh ribu dua ratus kilo liter);
  • 4 (empat) tangki kapasitas 12.600 kL (dua belas ribu enam ratus kilo liter);
  • 7 (tujuh) tangki kapasitas 7.400 kL (tujuh ribu empat ratus kilo liter);
  • 2 (dua) tangki kapasitas 7.000 kL (tujuh ribu kilo liter);
  • Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton);
  • Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT (dua puluh ribu metrik ton);
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menjelaskan terkait dengan pertimbang yang diambil terkait dengan proses penyitaan aset aset tersebut diantaranya:

  • Tim Penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara;
  • Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan;
BACA JUGA :  Kapolri Mutasi Kadiv Hubinter Dan Sekretaris NCB Interpol Terkait Pelanggaran Kode Etik Soal Djoko Tjandra

Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. (Red)