Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Sekda Takalar: Izin Tambang Harus Jelas Dan Resmi

badge-check


					Sekda Takalar: Izin Tambang Harus Jelas Dan Resmi Perbesar

Takalar, Imfoindependen com – Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Pemkab Kabupaten Takalar, Muhammad Ikbal, SE,MM melaksanakan pertemuan koordinasi sinkronisasi dan efaluasi kebijakan pertambangan dan lingkungan hidup Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bertempat di Villa Saung Beba Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara pada hari Rabu, 24 November 2021.

Rapat koordinasi itu di buka oleh Sekda Kabupaten Takalar, H. Muhammad Hasbi dan mengatakan, persoalan tambang tidak ada habisnya, tetapi perlu diketahui akibatnya, yaitu dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan humus tanah, dan tanah longsor selanjutnya.

Lebih lanjut Hasbi menjelaskan, tambang dapat dilanjutkan kalau ada izin tambang yang mendapatkan rekomendasi dari lingkungan hidup Provensi Sulawesi, kemudian lanjut ke kantor PTSP Kabupaten yang ditanda tangani Bupati, kemudian di teruskan ke SDM untuk ke dinas PTSP Provensi Sulsel.

Menurut Hasbi, untuk saat ini Kabupaten Takalar tak ada tambang illegal, oleh sebab itu, Sekda berharap kepada para Kepala Desa dan masyarakat agar jangan ikut-ikutan menerima suap, dan marilah kita jaga daerah Takalar supaya aman dan tentram.

Usai sambutan, Sekda Takalar dilanjutkan oleh Kejari Takalar, Salahuddin, SH, MH selaku pemateri kegiatan koordinasi tersebut menjelaskan, antara lain setiap penambang bahan galiang golongan C dan penambang pada umumnya harus ada izin tambang yang jelas dan resmi.

”Jika ada tambang ilegal di temukan, segera melaorkan untuk di lakukan penertiban tambang tersebut,” tegas Kajari.

Kajari Takalar menghimbau pemerintah desa untuk membuat Perdes dan Peraturan Tambang. Karena peraturan desa boleh dibuat untuk mengkover kegiatan desa.

Mengakhiri rapat koordinasi Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Kabupaten Takalar, Muhammad Ikbal menyampaikan, bahwa rapat koordinadi ini dihadiri para Kepala Desa, Sekcam Galesong Utara. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi Kepala Desa. dan aparatnya melalui regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan serta membuka ruang diskusi bersama. (Hasbullah)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL