Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Seorang Pemuda Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Dengan Barang Bukti 22 Paket Sabu Siap Edar

badge-check


					Seorang Pemuda Pengedar Narkoba Diamankan Polisi Dengan Barang Bukti 22 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial FRF (21).

Kampar, Infoindependen.comTersangka yang tinggal di Perumahan Panorama Blok AA No 4, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini ditangkap bersama dengan barang bukti sebanyak 22 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK, MH, melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid SH menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka FRF dilakukan pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,74 gram masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Asdisyah Mursyid SH, Rabu (27/3/2024).

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pengungkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di daerah Perumahan Panorama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lapangan dan menyamar sebagai pembeli (under cover buy).

“Hasilnya, tersangka yang saat itu sedang berada di jalan tak jauh dari rumahnya langsung disergap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dari tersangka,” ungkap Kapolsek.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita 21 paket sabu-sabu siap edar dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Pengembangan lalu dilakukan ke bandarnya berinisial Su, di daerah Jalan Pengeran Hidayat, Pekanbaru. Namun sayangnya, pelaku telah melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba tersebut dan akan terus memburunya hingga berhasil ditangkap. (hend)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL