Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Sinergitas BC – Polri Gagalkan Penyeludupan Sabu 4,242 Gram.

badge-check

Tanjungbalai Karimun, Infoindependen.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,242 gram dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan, berkat sinergitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun bersama Polres Karimun, dua pekan lalu.

Kedua pelaku berinisial MK (40) dan AH (40) berhasil diamankan oleh petugas di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada, Selasa 10 November 2020 lalu.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra Putra menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi akan adanya pemasukan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NNP) asal negara Malaysia dengan modus serah terima di tengah laut, katanya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan menindaklanjuti informasi tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari KPPBC TMP B Karimun, Polres Karimun dan DJBC Khusus Kepri langsung membentuk dua tim untuk giat di laut dan darat, jelas Agung dalam keterangan pers rilisnya di Aula Kantor KPPBC kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Kemudian, juga memetakan kemungkinan tempat bersandarnya kapal yang membawa barang haram tersebut.

“Pukul 23.00 Wib tim laut ditarik mundur ke pangkalan, karena ada dugaan tim laut sudah dibaca pergerakannya oleh pelacak kurir sabu,” kata Agung.

Agung mengungkapkan, tidak sampai disitu, pada pukul 00.00 Wib tim darat mendapati bunyi kapal mencurigakan dari arah pantai pamak dan langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, aparat gabungan Polres Karimun dan Bea Cukai berhasil mengamankan salah seorang pelaku yaitu MK yang saat itu sedang berada di jalan darat arah pantai Pamak.

Namun, ketika berada di lokasi aparat gabungan tak menemukan kapal tersebut karena diduga sudah bergerak ke tempat lain.

MK langsung dilakukan pemeriksaan dan dari hasil itu aparat gabungan mengetahui lokasi keberadaan pelaku lainnya yaitu AH.

“Pelaku AH sempat mencoba melarikan diri. Ketika berhasil diamankan, petugas menemukan alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya,” ucap Agung.

Setelah itu, pada pukul 01.00 Wib, aparat gabungan langsung melakukan penggeledahan di lokasi ditemukannya pelaku AH serta memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa orang-orang terkait.

Dan pada pukul 08.00 setelah mendapatkan cukup keterangan, aparat gabungan melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik di lokasi ditemukannya pelaku MK, AH dan tempat kapal yang ditinggal kandas.

“Dari hasil penyisiran didapati 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu seberat kurang lebih empat kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh cina,” jelas Agung.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S, IK mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 4,242 kilogram berhasil digagalkan tersebut merupakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Polres Karimun dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.

Kapolres menjelaskan sebanyak 4.242 gram atau 4,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar berhasil kita amankan dari kedua pelaku,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Adenan mengatakan, kedua pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp30 juta.

“Belum sempat diedarkan, tetapi dari keterangan pelaku rencananya narkotika jenis sabu ini bakal diedarkan di Kabupaten Karimun,” katanya.

“Ini merupakan kerjasama yang baik antara Polri dengan Bea Cukai. Tanpa adanya kerjasama yang baik kami tidak akan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengedar barang haram tersebut,” tegas Kapolres.

“Kami akan selalu bersinergi dengan pihak terkait dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, karena narkoba merupakan musuh kita bersama,” sambungnya

  • Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda pidana paling banyak 10 miliar,pungkasnya. (James N)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL