SP-Bun: Intinya Beras Karyawan Tidak Ada Pengolaan Management PTPN V

0
40

Riau, Infoindependen.com – Jatah beras untuk karyawan pemerintah maupun suwasta dari dulu sudah ada dalam aturan perusahaan pemerintah maupun suwasta. Salah satu nya berlaku terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN V Pekanbaru, Riau. PTPN V adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang dikenal public perusahaan plat merah (Milik Negara) yang bernaung dibawah Kementerian BUMN.

Bagi karyawan kator, kebun kelapa sawit, kebun karet, pabrik kelapa sawit (PKS), dan pabrik karet (getah) mendapatkan jatah beras yang dibagikan sebulan sekali (tiap bulan). Aturan selama berjalannya PTPN V Riau memberikan beras (natura) untuk karyawan pekebunan dan pabrik, yang dihitung perkaryawan ditambah batih (tanggungan keluarga).

Pemberian beras natura dihitung dari karyawan yang bekerja di kebun dan pabrik milik PTPN V, karyawan yang bekerja mendapatkan natura setiap bulan dihitung per Kepala Keluarga (KK) mendapatkan 15kg, isteri karyawan 12,5kg, untuk satu orang anak mendapat 7,5kg dan dikalikan lagi berapa banyak anak dari karyawan pekerja di kebun dan pabrik PTPN V. Setiap karyawan memiliki batih yang berbeda jumlah tertanggung nya.

Menurut info dilapangan dari narasumber, untuk melaksanakan kegiatan pembagian beras (natura) dilaksanakan oleh Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun), yang mana dulu nya pelaksanaan penyerahan beras (natura) dikerjakan oleh Koperasi PTPN V, Sabtu (11/12/2021)

Diketahui PTPN V memiliki 20 kebun kelapa sawit, 12 pebrik kelapa sawit (PKS), dan 2 pabrik karet (getah). Dan penerima natura berupa beras lebih kurang 80 % dari jumlah karyawan untuk mendapatkan beras dari SPBun (Serikat Pekerja Perkebunan) PTPN V.

Jumlah penyaluran natura ada 20 kebun kelapa sawit dan, 12 pabrik kelapa sawit (PKS) dan 2 pabrik karet (getah). Masing-masing kebun kelapa sawit memperkerjakan libih kurang 500 orang, dan pebrik lebih kurang 250 orang, kalau ditotal selur karyawan kebun dan pabrik lebih kurang 10.000 pekerja.

BACA JUGA :  Gerai Vaksin Polresta Deli Serdang Sasar Tempat Wisata Di Pantai Labu

Aturan semula, karyawan mendapatkan beras (natura), dan kemudian berubah, karyawan menerima uang untuk menggantikan beras. Dan sekarang kembali lagi menerima beras, yang berupa beras kembali yang disalurkan oleh SP-BUN dengan alasan, untuk mempermudah karyawan membeli beras diluar perkebunan dan pabrik.

Dalam penyaluran beras (natura), diduga pihak pelaksana penyaluran beras, karyawan kebun dan pabrik PTPN V, SP-Bun menerima jasa atau upah pengantaran beras ke lokasi, dan ditiap titik pengantaran SP-Bun menerima fie lebih kurang Rp3jt dari kebun dan pabrik. Sementara SP-Bun sendiri masih karyawan (pegawai) PTPN V juga, bukan pengusaha, kenapa harus pakai fie lagi.

Terkait info mengena penyaluran beras karyawan (pekerja) kebun dan pabrik, awak media mengkomfirmasikan kepada Sekretaris Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan – Perkebunan PT Perkebunan Nusantara V (SPTP-Bun PTPN V), Muslim Hrahap mengatakan, kebutuhan beras pekerja/ karyawan sudah dalam bentuk uang (tidak natura) dan management PTPN V tidak pernah mengurus dan  atau memasok beras untuk pekerja nya.

“Namun masih ada sebahagian karyawan masih meminta supaya Natura di berikan mengingat, repotnya di dalam hal belanja di pasar sekitar areal lingkungan si pekerja, yang mana kadang tidak tersedia beras yang di maksud sipekerja tersebut dan atau pasokannya yang kadang terbatas,

Sehingga pekerja/karyawan tersebut menyampaikan aspirasi kepada Ketua Unit SPBUN. Kemudian Ketua SPBun mengakomodir aspirasi anggota. Selanjutnya mengkordinir pasokan kebutuhan beras nya, sehingga Ketua Ketua SPBun PTPN V bersepakat untuk pasokan beras yang dimaksud pekerja atau karyawan (anggota SPBun) tersebut bisa ditampung aspirasi nya dan di realisasikan,” tulis Muslim.

“Masalah fie dimaksud itu tidak benar, karena yang ada adalah, biaya operasional dalam penyaluran beras ke pekerja/karyawan,” bantah Muslim.

BACA JUGA :  Pesan Dan Arahan Kapolda Riau Saat Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Sungai Duku

Intinya bahwa, lanjut Muslim, beras karyawan tidak ada pengolaan management PTPN V, karena sudah di uangkan, hanya karena sebahagian (bukan seluruh karyawan) ada yang membuat surat permohonan permintaan supaya di Naturakan ke pengurus SPBun,

Maka SPBun menyikapinya dan membantunya dengan dasar untuk mempermudah para anggota SPBun itu sendiri,” akhiri Muslim. (Hasbullah)