Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

SPBU, Pelangsir Dan Penimbun BBM Bersubsidi Duduga Berkaborasi untuk Meraup Untung Besar

badge-check


					Ket photo: SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Jl . Lintas Timus Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Perbesar

Ket photo: SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci Jl . Lintas Timus Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi kepada pelangsir atau penimbun BBM dianggap melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pelangsiran dan penimbunan BBM Bersubsidi merupakan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pelalawan, Infoindependen.com – Seakan tak menghiraukan adanya larangan Pertamina tentang penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi dan ancaman hukum yang disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, SPBU 14.284.633 yang terletak di Jl . Lintas Timus Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tepatnya di wilayah Kota Pangkalan Kerinci diduga dengan sengaja layani para pengusaha penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar demi mendapatkan sejumlah keuntungan.

Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan adanya dugaan praktik pengisian penjualan BBM Bersubsidi kepada beberapa mobil langsir yang diduga milik para pengusaha penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar terlihat bebas beraktivitas tanpa hambatan .

Sebagaimana pantauan awak media yang saat itu tengah melakukan investegasi lapangan tanggal 30 Mei 2025 melihat adanya beberapa mobil langsir diduga milik para pengusaha penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar terlihat berulang kali bolak – balik keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi minyak dalam satu hari dengan menggunakan belasan barqod per mobil.

Anehnya walaupun demikian pihak Operator SPBU terlihat santai serta tak mempermasalahkan hal tersebut dan terus melakukan pengisian ke mobil – mobil langsir yang saat itu sudah kembali lagi masuk melakukan pembelian BBM Bersubsidi jenis di SPBU tersebut.

Seakan tak memperdulikan adanya larangan dari Pertamina kepada pihak SPBU agar tidak bermain curang pihak SPBU 14.284.633 bersama para pelangsir tersebut diduga dengan secara sengaja kangkangi pasal 56 KUHP yang mengatur tentang adanya larangan bagi SPBU melakukan kerja sama dengan para pengusaha penimbun Solar serta Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2024”).

Sedangkan Jerat Hukum Bagi SPBU yang diduga ikut membantu dalam proses pembelian BBM secara berulang dalam sehari sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Terkait kejadian diatas selain berharap pihak Pertamina melakukan Sidak, Beberapa Masyarakat Kota Pangkalan Kerinci yang tinggal di Wilayah Kabupaten Pelalawan juga berharap respon cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat segera melakukan penyelidikan serta tindakan tegas menangkap para pelaku yang terbukti melanggar Hukum dan melakukan kecurangan.

Dengan demikian nantinya diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lain untuk tidak bermain curang dan bekerjasama membantu para mafia pengusaha penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar dalam melakukan aktivitasnya.

Saat awak media ingin mengkonfirmasika kepada pihak SPBU dengan maneger dan pengawas, sepertinya pihak SPBU sangan tertutup. Awak media mendapatkan nomor kontak +62 813-7109-XXXX yang info nya pengawas SPBU 14.284.633 inisial W.

Saat di konfirmasikan kepada W melalui pesan WhatsApp (WA), W tidak emberikan jawaban, enggan untuk menjawab konfirmasi awak media hingga berita di muat. (Tiem)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE