Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Temuan BPK RI 2023, ini Statemen Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi

badge-check


					Temuan BPK RI 2023, ini Statemen Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Perbesar

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum di wilayah Kabupaten Sukabumi, adanya tuntutan ganti rugi (red- TGR) dari hasil pemeriksaan LHP BPK-RI di Dinas PU (Pekerjaan Umum) menjadi beberapa pertanyaan, bagaimana tanggung jawab awal perencanaan dan pengawasan dari dinas itu sendiri.

Sukabumi, Infoindependen.com – Adapun temuan tersebut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) salah satunya kelebihan pembayaran di proyek pembangunan pada Dinas PU.

Saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui sambungan telepon, Agus Hermawan, S.T., Selaku Sekretaris Dinas PU Kab. Sukabumi mengatakan, untuk kelebihan pembayaran sudah dikembalikan.

Sambungnya, statemen dari Kepala Dinas PU via chat dengan detailnya menjelaskan, “Atas temuan tersebut Dinas PU sudah menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan surat Instruksi Bupati nomor 700.1.2.1/5011/Insp/2024 tgl 21 Juni 2024;

Dengan surat perintah Kepala Dinas kepada PPK dan PPTK No.900.1.11/4938/Sekret/2024 tgl 27 Juni 2024 dan kepada masing-masing Penyedia Barang dan Jasa (7 penyedia) pada tanggal 27 Juni 2024.

Adapun dari temuan pengembalian tersebut sudah melakukan penyetoran ke kas daerah dengan rentang waktu tanggal 4 Juli sd 17 Juli 2024.

Berkenaan dengan besarnya temuan dibanding dengan nilai yang tertuang dalam kontrak adalah Rp. 289.872.003,04 (nilai temuan) dari Total Kontrak sebesar Rp. 9.812.895.778,08 atau hanya 0,03%. Hal ini angkanya relatif kecil.

Yang dimungkinkan penyebabnya waktu pemeriksaan Tim BPK dengan selesainya pekerjaan relatif lama (6-9 bulan) sehingga adanya keausan lapisan ketebalan hotmix karena digunakan.

Atas temuan tersebut, tentunya Dinas PU terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dan wasdal, yang di mulai dari Pre Contruction Meeting, pelaksanaan kontruksi dan FHO, dimana bahan kontruksi tersebut dilakukan pengujian oleh UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi.

Diharapkan kontruksi yang terbangun dapat memenuhi umur aset dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.

Disinggung dari hal di atas, “BPK dengan selesainya pekerjaan relatif lama, “menurutnya Dede Rukaya (Kadis PU), Jumat (08/11/24).

Saat dipertanyakan terkait pertanggung jawaban bagaimana bentuk pengawasan dan perencanaan awal sampai terjadinya kekurangan volume dalam pembangunan dari hasil Audit BPK, Kepala Dinas PU sampai berita ini terbit belum ada jawaban. (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL