Terkait Precast Panti Rao, Anif Bakri : APH Diharapkan Pro Aktif

0
0
Sumber : Profil WA

Dugaan Precast yang digunakan pada Kegiatan DI Panti Rao tidak sesuai dokumen kontrak sepenuhnya merupakan tanggung jawab PPK demikian sebut Anif Bakri.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran ini menegaskan tanggungjawab PPK adalah mengarahkan supaya kegiatan terlaksana sesuai dokumen kontrak.
Terkait DI Panti Rao, Ilham Frizen sebagai PPK sesuai kewenangan yang harus dilaksanakan berkewajiban melakukan kontrol terhadap laporan dari konsultan pengawas/supervisi.
Seluruh stakeholder yang terkait dengan Kegiatan DI Panti Rao harus melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dokumen.
Jika benar terjadi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kegiatan tentu saja patut diduga telah terjadi konspirasi terhadap keuangan negara.
Pembuktian terkait adanya dugaan konspirasi tersebut menurut Anif merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang ada.
Jajaran Kepolisian Daerah dan atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diharapkan bersikap lebih pro aktif terhadap issue yang ada.
Namun tentu saja ada batasan-batasannya, maksudnya aparat penegak hukum telah dapat melakukan penindakan setelah adanya kerugian terhadap keuangan negara.

Sumber : Profil WA

Terkait kinerja PPK DI Panti Rao ini Anif Bakri menyebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang diharapkan melakukan pengawasan dengan baik dengan tujuan kegiatan yang dilaksanakan dapat bermanfaat sesuai fungsinya. (DT)

 

BACA JUGA :  Polri Usut Kasus Video Hoax “Kebocoran Hasil Pemilu 2024”