Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati yang Tak Berizin, Polres Purwakarta Bantu Satpol PP

badge-check


					Tertibkan Baliho Bakal Calon Bupati yang Tak Berizin, Polres Purwakarta Bantu Satpol PP Perbesar

Banner dan baliho mulai bertebaran di tepi jalan protokol di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Purwakarta, Infoindependen.com – Sayangnya, banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Lantaran tak berizin, atribut-atribut tersebut tidak luput dari penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam operasi pembersihan reklame dan banner tak berizin yang dilakukan mulai pada hari ini, Kamis (08/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut Polres Purwakarta membantu Satpol PP dalam menertibkan banner dan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama mengatakan, pihaknya siap membantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan baliho-baliho bergambar bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin.

“Kami siap membantu dalam pelaksanaan penertiban APK bakal calon Bupati Purwakarta berstatus ilegal atau tak berizin. Sifatnya hanya membantu tugas Satpol PP,” ujar Yuga.

Terpisah, Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho yang terpasang, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau K3.

“Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kami juga akan menertibkan baliho hingga poster komersial yang melanggar aturan,” kata Teguh

Teguh menjelaskan, baliho hingga poster yang akan ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.

Untuk pekan pertama ini, ia menyebutkan, penertiban berlangsung di Kecamatan Purwakarta dan Jatiluhur. Sehingga, ia meminta untuk baliho yang terpasang di kecamatan lain agar segera diturunkan oleh tim pemenangan masing-masing calon.

“Kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta,” ucap Teguh.

Dirinya menegaskan bahwa penertiban poster atau baliho bakal calon kepala daerah ini akan dilakukan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL