Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Tiga Kecamatan Di Deli Serdang Raih Predikat Terbaik Pelayanan Publik

badge-check


					Tiga Kecamatan Di Deli Serdang Raih Predikat Terbaik Pelayanan Publik Perbesar

Deli Serdang, Infoindependen.com – Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Darwin Zein S Sos, dan Kepala Ombudsman RI Wilayah Sumut, Abyadi Siregar S Sos, menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga Kecamatan terbaik dalam pelayanan publik pada penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (Paten) Kabupaten Deli Serdang 2021 di Balairung Pemkab Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Senin (27/12/2021).

Ketiga Kecamatan tersebut, yakni terbaik I Kecamatan Galang, terbaik II Kecamatan Percut Sei Tuan dan terbaik III Kecamatan Labuhan Deli.

Dalam sambutannya, Wabup mengatakan, penilaian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan publik di setiap Kecamatan.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas dan motivasi pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, perlu dilakukan penilaian pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi terpadu Kecamatan atau Paten guna memperoleh gambaran kondisi kinerja untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Wabup.

Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Wilayah Sumut, Abyadi Siregar S Sos, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Deli Serdang, yang telah melaksanakan penilaian pelayanan publik pada penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan atau Paten.

Abyadi menjelaskan, pelayanan publik merupakan hak masyarakat. “Dalam aturannya disebutkan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas, kecepatan, kemudahan, kesesuaian, keterjangkauan dan mudahnya akses,” jelasnya.

Hadir di acara tersebut, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Kemasyarakatan Drs H Hasbi, Asisten Administrasi Umum Dedi Maswardy S Sos M.AP, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) TM Zaki Aufa S Sos MAP, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dra Hj Rabiatul Adawiyah Lubis MPd, Kepala Dinas Perikanan Ir Hj Syarifah Alwiyah MMa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu (PMPTSP) Muhammad Salim SP MSi, Sekretaris Dinas Kominfo Safi Sihombing, SIP, MAP serta para camat se-Deli Serdang. (Rahmadani Mex)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL