Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar Diamankan Polda Kepri

badge-check


					Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Migas Jenis Bio Solar Diamankan Polda Kepri Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Tiga orang tersangka tindak pidana Migas yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis bio solar, inisial SN selaku supir dan inisial RK selaku supir.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).

″Ada dua tempat kejadian perkara, antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli bio solar,″ ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK, MH.

Kendaraan minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya, sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM, dan tertangkap nya para tersangka ini adalah pada saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU.

Saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit mobil jenis minibus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan, dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,″ jelas Nugroho.

″Barang bukti yang diamankan adalah, 3 unit K\kendaraan jenis mini bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis bio solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian bio solar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina bio solar,″ ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL