Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Tiga Pelaku Narkoba Di Bekuk Polsek Rangsang Polres Meranti

badge-check


					Tiga Pelaku Narkoba Di Bekuk Polsek Rangsang Polres Meranti Perbesar

Polsek Rangsang Polres Meranti, berhasil meringkus 3 org terduga pelaku Narkoba Jenis Sabu berinisial AI (41), ZI (42) dan IA (43) di dua lokasi berbeda Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (18/3/2024), sekira pukul 08.30 WIB.

Meranti, Infoindependen.com – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman mengatakan, bahwa mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut

“Tim langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial AI (41), sebagai kurir Narkoba Jenis sabu dengan sejumlah barag bukti yang berhasil disita,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan dan penggeledahan di rumah AI ditemukan barang bukti berupa plastik klep yang diduga berisi narkoba jenis sabu,” tarangnya

Selanjutnya, di waktu yang hampir bersamaan di tempat yang berbeda, Polsek Rangsang kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu di Desa Bungur, dengan terduga pelaku berinisial ZI (42) dan IA (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika,” Kapolsek

Penggeledahan di rumah mereka menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk plastik kecil berisi sabu, sendok sabu, dan uang tunai.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OA (DPO),” sebut Kapolsek

Kini tiga tersangka beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Hasil tes urine juga menyatakan bahwa ketiga tersangka mengandung amphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL