Tim Bison Dan Bank BNI Ungkap Pembakaran Serta Pembobolan ATM Di Kundur

Tanjungbalai Karimun, Infoindependen.com – Seorang teknisi Bank BNI di Minimarket BSC daerah Kundur Barat, berinisial DH ditangkap aparat Kepolisian Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Kundur Barat bekerjasama dengan pihak Bank BNI dalam mengungkap pembobolan dan pembakaran mesin uang  ATM di Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini diketahui setelah tujuh hari sejak terjadinya pembobolan dan pencurian uang di mesin ATM pada tanggal (23/12) yang lalu.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP  Herie Pramono saat melakukan Press Release di lobi Rupatama Mapolres Karimun, Selasa (29/12/2020) mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan kebakaran dan pembobolan uang di mesin ATM di Pulau Kundur.

Selanjutnya, pihaknya langsung mendatangi TKP yang pertama kali dilakukan oleh Polsek Kundur untuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran dan pembobolan mesin ATM tersebut. Karena jarak dari Polres Karimun membutuhkan waktu 1,2 jam dengan mengunakan kapal dan mobil yang berada di Pulau Kundur,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Kapolres mengatakan, kita melakukan penyelidikan terkait dengan kebakaran itu setelah beberapa hari kita memeriksa terdapat beberapa saksi di lapangan baik dari pihak Minimarket dan beberapa pegawai bank, karena disitu ada 3 (tiga) mesin ATM.

Adenan menambahkan, ada beberapa kejanggalan dari proses kebakaran dan pembobolan mesin ATM, selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan Lab Forensik terkait dengan kebakaran ini serta dari beberapa saksi,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

“Setelah kita melakukan pendalaman bersama dengan pihak Bank BNI, kita mengerucut kepada satu orang terkait dengan teknis yang biasa melakukan Reskoking uang yang mengambil kaset keluar masuk,” jelas Adenan.

BACA JUGA :  Simpan Sabu Dalam Anus Di Bungkusi Kondom Merah

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, hal itu tertuju kepada satu orang yang berinisial DH, kemudian  setelah kita cek ternyata yang bersangkutan juga badannya terbakar. Nah, hal inilah yang membuat kami yakin lagi kepada pelaku karena ada kaitannya dengan kebakaran yang terjadi di ATM,” ucap Adenan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, setelah kita lakukan penyelidikan pendalaman, ternyata benar yang bersangkutan akhirnya mengakuinya bahwa pelaku melakukan dengan menyiram bensin ke lubang mesin ATM dengan membawa kurang lebih 1 liter bensin di botol Aqua dan di siram,” jelasnya.

“Pada saat menyiram ternyata yang bersangkutan kena api disaat menyalakan api. Pelaku kena badan, muka, tangan dan kaki,” tambahnya.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, bahwa pelaku sudah melakukan persiapan selama tiga hari sebelumya dengan memotong kabel CCTVnya dan menyiapkan uang pengganti di dalam kaset ATM tersebut.

“Jadi, seolah-olah hilang, kemudian menyiapkan plastik dan alat untuk mempermudah kejadian kebakaran berupa linggis dan sebagainya,” kata Kapolres.

Jadi, seolah-olah ini ada kejadian tindak pidana murni kebakaran, dan setelah kebakaran dilakukanlah pengambilan uang dengan mencongkel mesin ATM tadi,” imbuhnya.

Namun demikian, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata teknisi ini juga kena bakar.

“Nah, disinilah kita menduga, bahwa pelaku memang melakukan pengambilan uang dan pencurian di ATM. Pelaku ini melakukan dengan seorang diri dan pelaku ini memang hafal sekali tentang ATM- ATM di wilayah tempat kerjanya,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan .

 

Kapolres menerangkan, bahwa pelaku kita amankan setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi-saksi. Pelaku kita temukan di puskesmas Kundur Barat.

“Pelaku baru satu kali melakukan dan sudah bekerja selama 4 (empat) tahun. Uangnya dipakai untuk main Virtual Dimono,” ucap Adenan.

BACA JUGA :  Polres Tangerang Selatan Tangkap Enam Penipu Berkedok Kupon Undian Berhadiah

Adenan mengatakan, pelaku ditangkap selama kurang lebih 1 minggu dan kita menetapkan tersangka. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun,” jelasnya. (James N)