Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Tim Penyidik JAM Pidsus Periksa 8 Orang Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Komoditas Timah

badge-check


					Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana. Perbesar

Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.

Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 8 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana juga menyebutkan didalam rilisnya yang terbit pada hari ini Kamis (04/01/2024), terkait dengan 8 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial MG, R, TA, EA, AP, EZS, AUB, RI.

“Adapun 8 orang saksi yang diperiksa pada hari ini oleh Tim Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama MG yang merupakan seorang Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, saksi R yang merupakan seorang pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, saksi TA yang merupakan seorang Owner CV Venus Inti Permata, saksi EA yang merupakan seorang Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018, saksi AP yang merupakan seorang Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, saksi EZS yang merupakan seorang Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, saksi AUB yang merupakan seorang Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk, saksi RI yang merupakan seorang Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa,”,jelas Kapuspenkum.

Tim Penyidik juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” tutup Tim Penyidik.

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL