Timsus Polres Kepulauan Anambas Berhasil Temui Sabu 215 Brutto

0
1

Anambas, Infoindependen.com – Penyelidikan Timsus Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 215 gram (brutto).

Kapolres Kepulauan Anambas bersama jajarannya telah menemukan 215 gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Padang Melang, Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K menjelaskan, terkait temuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 215 gram merupakan hasil penyelidikan selama 2 bulan dari Tim Khusus yang dibentuk.

Tim khusus mengumpulkan informasi dari masyarakat, dan langsung gelar aksi di lapangan, dan dilakukan pelacakan akhirnya ditemukan barang tersebut.

“Benar, pada Jum’at (26/11/2021) Tim Polres Kepulauan Anambas telah menemukan barang narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penyelidikan Timsus Polres Anambas selama 2 bulan,” ungkap AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K ketika dikonfirmasi.

Dirinya mengatakan, barang narkotika tersebut ditimbun oleh pemilik di dalam pasir, lalu anggota Timsus Polres Kepulauan Anambas menggalinya dan ternyata barang bukti ditemukan.

“Kini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Menurut dia, sejauh ini pemilik barang narkotika tersebut belum dapat diketahui, dan tim terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak. Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika saat ini.

“Kita belum menemukan pemilik dari barang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 215 gram tersebut. Kami juga butuh bantuan informasi dari masyarakat sekitar. Untuk itu, perlu pengembangan lebih lanjut dan mendalami nya, siapa pemilik dari barang bukti tersebut dan mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan Anambas.” Tutupnya Syafrudin Semidang. (Murni D)

BACA JUGA :  Mantan Pilot Etihad Dan Qatar Airways Jadi Bos Transjakarta