Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Viral Anjing Dipukuli Dan Dicuri, Komunitas Pecinta Anjing Datangi Polsek Medan Area

badge-check


					Viral Anjing Dipukuli Dan Dicuri, Komunitas Pecinta Anjing Datangi Polsek Medan Area Perbesar

Medan, Infoindependen.com – Setelah viral di media sosial seekor anjing yang di bantai atau di siksa pukuli pakai kayu balok oleh orang yang tak dikenal,membuat komunitas pecinta anjing kota medan marah dan kecewa terhadap pembantaian anjing yang viral di media sosial. Adapun video tersebut bisa dilihat dilink ini https://www.instagram.com/p/CKoifJUDxi0/?igshid=5t2alahhpq2l

Komunitas pecinta anjing atau lebih di kenal yaitu SGM (Sahabat Gukguk Medan) langsung mengambil tindakan untuk segera melaporkan perihal tersebut ke mapolsek medan area pada hari Sabtu,(30/1/2021) pukul 13.00.wib

Seperti yang dikatakan oleh ibu Ida paulina Barus dan didampingi oleh Daniel kepada wartawan saat memberi keterangan pers di depan polsek medan area,bahwa mereka mengutuk tindakan yang mengakibatkan kekerasan terhadap anjing dirinya juga menilai bahwa sebagai pecinta anjing,perbuatan itu sangatlah diluar batas,karna berdasarkan undang-undang no.18 tahun 2009 ada terdapat pasal 66 dan 67.

“Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anjing,agar kedepan nanti masyarakat lebih menghargai keberadaan hewan,karna anjing bukan untuk dipukuli atau di bunuh,kami berharap pelaku kekerasan segera ditangkap,siapapun pelakunya,kami akan mendatangi kembali kepolisian sektor medan area apabila tidak ditangani lebih lanjut terkait kasus ini” ungkap wanita pengurus salahsatu Dog Lovers kota medan.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut.1.Pembunuhan atau peracunan anjing termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah,2.KUHP pasal 302,406,335,170 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SGM (Sahabat Gukguk Medan) akan tetap memantau atas kasus ini.”Kami sudah membuat laporan tadi namun pihak kepolisian meminta agar meneken kuasa laporan,karna pemilik anjing sendiri tidak mau membuat laporan,makanya kami yang bertindak untuk itu kami sekalilagi memohon agar bapak kepolisian sektor medan area menyelidiki kasus ini” ungkap daniel,yang juga sebagai ketua SGM.

Namun hiingga berita ini diturunkan pihak kepolisian sektor medan area belum dapat memberi keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan Whattshap .(Bersambung/Alex)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL