Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Warga Binaan Rutan Berhasil Memperdaya Seorang Wanita Hingga Kerugian Rp 38 Jt Di Media

badge-check


					Warga Binaan Rutan Berhasil Memperdaya Seorang Wanita Hingga Kerugian Rp 38 Jt Di Media Perbesar

Riau, Infoindependen.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelaku, berinisial RSS alias Rizky (32), berhasil diamankan setelah merugikan korban sebesar Rp38 juta.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan penipuan yang diterima dari korban DS.

“Kami menerima laporan penipuan melalui medsos yang dialami korban DS. Total kerugian mencapai Rp38 juta. Saat ini, pelaku RSS alias Rizky sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya pada Senin (26/02/2024).

Fajri menjelaskan, bahwa korban DS berkenalan dengan pelaku RSS melalui aplikasi kencan Bumble, kemudian berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian mengirimkan informasi palsu untuk mengelabui korban, dengan mengaku sedang berada di luar negeri dan meminta uang dari korban.

Setelah korban mengirimkan uang hingga mencapai Rp38 juta, timbul kecurigaan bahwa korban telah ditipu. Korban kemudian melaporkan Kepolisian untuk menangkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan Narapidana di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan petugas Rutan I Pekanbaru untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Barang bukti yang disita termasuk handphone, akun aplikasi kencan milik tersangka, akun rekening tersangka, handphone milik korban, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Kompol Fajri. (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL