Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Yang Lagi Viral Rokok Merek Manchester Mild Dan Manchester Merah Tanpa Pita Cukai Merajalela Di Kota Batam

badge-check


					Ket foto: Rokok merek Manchester Mild dan rokok Manchester Merah juga ada tersedia di grosir-grosir, dan warung-warung kecil seperti warung kaki lima yang ada di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Perbesar

Ket foto: Rokok merek Manchester Mild dan rokok Manchester Merah juga ada tersedia di grosir-grosir, dan warung-warung kecil seperti warung kaki lima yang ada di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Batam, Infoindependen.com – Lagi-lagi rokok ilegal merek Manchester Mild tanpa pita cukai merajalela di Kota Batam. Rokok merek Manchester Mild dan rokok Manchester Merah juga ada tersedia di grosir-grosir, dan warung-warung kecil seperti warung kaki lima yang ada di kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat awak media pertanyakan disalah satu grosir seputaran Jodoh Tanjung Pantun mengatakan, kalau harga rokok Manchester Mild  perslofnya 85.000 Rupiah, sedangkan harga per bungkusnya 10.000 Rupiah, sedangkan rokok Manchester Merah, itu harganya perslopnya 78000 Rupiah, kalau harga perbungkusnya 9000 Rupiah saja,” ungkap pedagang grosir yang enggan disebutkan namanya, Jumat (04/3/2022).

Menyikapi hal ini, awak media sudah konfirmasi sebelumnya terkait rokok-rokok ilegal yang ada di kota Batam, melalui pesan WattSapp (WA) ke pihak Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi, dan ini jawabannya, memang benar masih di temukan, dan kita juga  uda upayakan untuk melakukan operasi.

“Dari sekian banyak operasi, sudah ada beberapa yang sudah ada ke persidangan dan sudah putus, kita sudah buat sosialisasi baik dari papan reklame dan lain-lain terkait himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok illegal,” terang Rizki.

Dan dari operasi pasar juga sudah kita himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, mohon maaf, seharusnya mereka sudah tau dan paham risiko apa bila mereka menjual rokok ilegal tersebut. Untuk menekan peredaran rokok illegal, Bea Cukai gak bisa lakukan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat, baik yang menjual dan yang membeli,” himbau nya.

“Itu masalah persepsi dan penilaian ya, karena masing-masing pasti punya penilaian, kan apa yang saya sampaikan pasti berdasarkan data yang ada di kita. Upaya sudah dilakukan, sudah ada penindakan, tapi memang faktanya masih ada ditemukan di pasaran, tentunya dari unit pengawasan akan melakukan operasi pasar dan hibauan kepada masyarakat,” terang Riski di WA.

Lanjut Rizki, tapi sekali lagi kita sampaikan, bahwa selagi kebutuhan dan belanja akan rokok ilegal masih ada, ya pastinya akan begini terus. Jadi sepeti main kucing-kucingan, apa bila di toko satu di periksa Bea Cukai, toko lain pasti akan mengamankan baragnya, kan begitu kondisinya.

Itu tadi yang saya sampaikan, Bea Cukai gak bisa melakukan itu sendiri, perlu dukungan dari semua lapisan. Dan kita akan coba lakukan evaluasi atas strategi apa yang akan disiapkan untuk menyikapi kondisi saat ini.

Beliau juga mengatakan, bahwa sudah 4 bulan ini, sudah 700 ribu batang dicegah,” ujar Bea cukai Batam Kabid BKLi M Rizki Baidillah.

Namun faktanya, rokok merek Manchester Mild dan Manchester Merah tanpa pita cukai tersebut masih saja merajalela, juga marak diperjualkan di grosi-grosir dan  warung-warung kecil, yang dijual bebas di Kota Batam.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, rokok Manchester ini sudah melanggar pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Warga berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait, khususnya pihak Bea Cukai Batam memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang Bea dan Cukai dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di Kota Batam. (Murni D)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL