Menu

Mode Gelap
Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan

NASIONAL

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai 2 Milyar

badge-check


					Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai 2 Milyar Perbesar

Medan,infoindependen.com –Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkoba dari jaringan internasional senilai Rp 2 Miliar lebih yang didapatkan dari penangkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan narkoba bermacam jenis itu dibakar dengan menggunakan alat pembakaran.

Barang bukti dimusnahkan masing masing, 39 botol keytamin cair, 1.555 butir happy five, 168 keytamin serbuk, 1 kg sabu, 157.700 gram ganja, 3,1 kg heroin, 805, 2 gram sabu, 214 butir pil ekstasi, 168 alprazolam, peralatan home industri. Selain itu, ada tujuh tersangka yang turut diamankan, yakni ANS (35) warga Aceh Tamiang, MAN (41) warga Medan Labuhan, J (30) dan MC (25) keduanya pasangan suami istri warga Jalan Budi Kemenangan, Kecamatan Medan Barat dan IS (52) warga Taman Setia Budi Indah II Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021) menjelaskan, keberhasilan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis heroin di Jalan Cemara Medan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 01 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB, personel Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka berinisial ANS (30) dan MAN warga Medan Labuhan. Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 3, 1 kilogram heroin, dua unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor, ” ucap Kombes Riko.

Tidak itu saja, petugas juga melakukan pengembangan lagi pada tanggal 3 September di Jalan Budi Kemenangan dan berhasil menangkap pasangan suami istri masing – masing berinsial J (30 dan MC (25) sebagai pengelola home industri pil ekstasi.
Dari pelaku ini petugas berhasil menyita barang bukti 214 pil ekstasi dan peralatan home industri, ” tambah Kombes Riko.

Sebelumnya pada tanggal 28 Juni, petugas berhasil menggerebek sebuah rumah di komplek Taman Setia Budi Indah II, Blok I, No 14 Medan. “Pelaku yang diamankan IS (52), dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 800 gram sabu, 35 papan happy five, 91 gram sabu, satu timbangan elektrik dan uang sebanyak Rp 5 juta, “paparnya.

Karena itu, barang bukti yang telah diamankan itu langsung dimusnahkan dengan alat mesin yang telah disediakan tersebut, kita juga tidak segan-segan menembak mati gembong Narkoba di Kota Medan, ” jelasnya.

Imbas dari perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Subs Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 Yo 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Hadir dalam pemusnahan itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Dandim 0201/ Medan, Kajari Medan Tengku Rahmadsyah dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji Pamungkas.(Rusydi A)

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Trending di NASIONAL